TANGERANG SELATAN, CITRAKALTENG.COM – Penasihat hukum dari Kantor Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat ini berkaitan dengan penanganan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN MTW di Pengadilan Negeri Muara Teweh yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dari sisi teknis prosedur.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Boyamin bin Saiman, S.H., Kurniawan Adi Nugroho, S.H., CH. Harno, S.H., Tati Suryati, S.H., M.T., Ardian Pratomo, S.H., dan Almas Tsaqibbirru Re A, S.H., yang bertindak mewakili Prianto bin Samsuri, diuraikan sejumlah poin keberatan.

Awalnya, putusan perkara yang telah berjalan sejak 13 Oktober 2025 ini diagendakan disampaikan pada Selasa, 14 April 2026 pukul 09.00 WIB. Namun, jadwal tersebut ditunda hingga 21 April 2026 dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang dinas ke luar daerah. Pihak penasihat hukum menilai alasan tersebut kurang tepat, karena penundaan seharusnya hanya dilakukan jika putusan belum siap, padahal perkara sudah berjalan lebih dari enam bulan.

Selain itu, jadwal baru penyampaian putusan yang ditetapkan pada 21 April 2026 pukul 09.00 WIB juga tidak berjalan sesuai rencana. Pihak penasihat hukum menyebutkan bahwa batas waktu pengunggahan dokumen dalam sistem pengadilan elektronik (e-court) seharusnya pukul 15.00 WIB, namun hingga pukul 17.00 WIB, putusan belum juga tersedia. Setelah dilakukan pengecekan berulang kali, pihak panitera hanya menyebutkan bahwa putusan masih dalam proses revisi.

Hal yang paling menimbulkan pertanyaan adalah putusan baru disampaikan pada pukul 20.00 WIB atau di waktu malam hari, yang menurut penasihat hukum terasa sangat janggal dan tidak lazim terjadi dalam proses persidangan.

Selain masalah waktu, penasihat hukum juga menyampaikan kekecewaan karena meskipun Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk melihat bukti secara nyata, namun pada akhirnya putusan yang diambil hanya didasarkan pada aspek formalitas semata, tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan secara mendalam.

Meskipun demikian, pihak penasihat hukum menegaskan tidak bermaksud menuduh atau meragukan integritas serta kemandirian Majelis Hakim. Mereka bahkan menyampaikan apresiasi karena hakim yang sama sebelumnya telah memutuskan perkara pidana dengan menempatkan klien mereka sebagai pihak yang tidak bersalah. Tujuan surat ini semata-mata agar hal-hal teknis yang mengganggu proses hukum seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.