PALANGKA RAYA, CITRAKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat penanganan kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, Gubernur Kalimantan Tengah juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kalteng mengerahkan sebanyak 177 relawan untuk memperkuat penanganan dan pemadaman karhutla di lapangan. Para relawan tersebut mendapatkan insentif sebesar Rp150.000 per orang per hari selama menjalankan tugas.
Pengerahan relawan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Halaman Istana Isen Mulang, Senin (31/8/2026).
Gubernur Agustiar Sabran mengatakan, penetapan status tanggap darurat menjadi dasar bagi seluruh unsur untuk meningkatkan penanganan karhutla secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Menurutnya, keterlibatan TNI, Polri, ASN, serta relawan menjadi bagian penting dalam memperkuat kekuatan di lapangan, khususnya ketika masyarakat membutuhkan penanganan cepat terhadap dampak karhutla.
“Apel ini menunjukkan komitmen bersama bahwa jajaran TNI, Polri, ASN Provinsi Kalimantan Tengah, dan para relawan siap mengambil peran dalam penanganan karhutla saat masyarakat membutuhkan. Seluruh unsur harus bergerak bersama, saling mendukung dan memperkuat penanganan di lapangan agar kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan secara optimal,” tutur Gubernur.
Agustiar menambahkan, pemerintah memberikan dukungan kepada 177 relawan yang terlibat langsung dalam penanganan karhutla melalui pemberian insentif harian.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan kepada 177 relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla di lapangan. Setiap relawan mendapatkan insentif sebesar Rp150.000 per hari selama menjalankan tugas,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pemberian insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para relawan yang turut membantu proses pemadaman sekaligus memperkuat upaya penanganan karhutla bersama seluruh unsur terkait.
Namun, Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus tetap mengedepankan tanggung jawab dan keselamatan personel.
“Pastikan seluruh personel, termasuk para relawan, memahami tugas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Perlengkapan dan logistik harus tersedia dan memadai, serta koordinasi antarunsur harus berjalan dengan jelas,” tegasnya.
“Keselamatan personel menjadi hal utama dalam setiap pelaksanaan tugas penanganan karhutla. Jangan mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan diri maupun menghambat upaya pemadaman,” sambung Agustiar.
Selain pengerahan personel, Pemprov Kalteng juga menyiapkan sejumlah dukungan selama masa tanggap darurat. Fasilitas tersebut meliputi Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla sebagai pusat pengendalian dan koordinasi sumber daya, media center, dapur umum, layanan oksigen, pemeriksaan kesehatan gratis, serta tenda informasi karhutla Isen Mulang.
Berbagai dukungan tersebut disiapkan untuk memperkuat koordinasi penanganan karhutla sekaligus memastikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat tetap berjalan selama kondisi tanggap darurat.





Tinggalkan Balasan