PALANGKA RAYA, CITRAKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sektor kesehatan dengan meresmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun Km 16, Desa Bukit Rawi, Rabu (15/7/2026). Peresmian dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Linae, pembangunan gedung tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan pasien secara menyeluruh.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan apresiasi kepada Direksi RSJ Kalawa Atei, Dinas Kesehatan, BNN, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi mewujudkan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu ini,” ujarnya.

Linae menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, ketahanan sosial, dan kualitas generasi bangsa. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif melalui kolaborasi pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, dan tokoh adat.

Menurutnya, gedung rehabilitasi ini diharapkan menjadi pusat layanan yang mengintegrasikan pelayanan medis, psikologis, sosial, spiritual, dan rehabilitatif sehingga proses pemulihan pasien dapat berjalan secara optimal hingga reintegrasi ke masyarakat.

Sementara itu, Direktur RSJ Kalawa Atei, Seniriaty, mengatakan pembangunan gedung yang diberi nama Isen Mulang Akademi tersebut didukung Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2025 sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan layanan rehabilitasi NAPZA di Kalimantan Tengah.

Gedung ini memiliki 11 kamar yang terdiri atas ruang VIP, Kelas I, Kelas II, dan Kelas III, serta dilengkapi ruang konseling, aula serbaguna, laundry mandiri, dan rencana pengembangan perpustakaan sebagai sarana edukasi bagi pasien.

Program rehabilitasi meliputi tahapan detoksifikasi dan rehabilitasi reguler selama sekitar 90 hari sesuai hasil asesmen dan kebutuhan klinis pasien. Pelayanan didukung tenaga profesional lintas disiplin, mulai dari psikiater, subspesialis adiksi, psikolog, konselor NAPZA, hingga tenaga kesehatan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, RSJ Kalawa Atei juga meluncurkan inovasi layanan SOBAT KALAWA (Siap Antar Obat Kalawa Atei) untuk mempermudah distribusi obat bagi pasien di wilayah Kota Palangka Raya sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.

Dengan hadirnya Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu tersebut, Pemprov Kalimantan Tengah berharap akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi semakin luas, sekaligus memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan.