JAKARTA, CITRAKALTENG.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Langkah tegas ini diambil menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran gelap di dalam tahanan.
Dalam keterangannya, Kamis (9/4), Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.
Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI, guna melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Setiap pelanggaran yang dilakukan oknum akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat hingga pemecatan. Bahkan, beberapa di antaranya dipindahkan tugas ke Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, pemindahan warga binaan kategori bandar dan high risk ke Nusakambangan sudah menyentuh angka 2.284 orang. Menurut Menteri Agus, langkah ini bukan sekadar mutasi, melainkan strategi memisahkan “biang kerok” agar lingkungan Lapas dan Rutan bersih dari transaksi narkotika.
“Tujuannya agar mereka menyadari kesalahan dan bisa mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak kembali ke masyarakat sebagai warga yang mandiri,” jelasnya.
Selain tindakan represif, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi, bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah (NGO).
Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan ini memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Pihaknya sangat terbuka terhadap masukan demi perbaikan sistem.
“Kami akan terus melakukan evaluasi agar Lapas dan Rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan