TANGERANG SELATAN, CITRAKALTENG.COM – 30 April 2026 – Putusan atas perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw akhirnya disampaikan melalui persidangan elektronik pada Selasa, 21 April 2026 pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, putusan ini diagendakan dibacakan pada 14 April 2026, namun ditunda dengan alasan Ketua Majelis Hakim sedang bertugas ke luar daerah. Penundaan tersebut awalnya dianggap sebagai hal biasa, namun jadwal penyampaian di malam hari menimbulkan sejumlah pertanyaan. Meski demikian, kuasa hukum tetap bersikap positif dan menilai hal itu berkaitan dengan padatnya jadwal kerja hakim.

Putusan yang dibacakan tersebut dinilai sangat mengecewakan oleh pihak kuasa hukum, mengingat seluruh bukti tertulis dan keterangan saksi dari kedua belah pihak justru sangat mendukung tuntutan yang diajukan oleh Penggugat, Prianto bin Samsuri. Oleh karena itu, atas persetujuan klien, kuasa hukum telah secara resmi mengajukan banding pada 22 April 2026. Hari ini, 30 April 2026, mereka juga telah menyerahkan Memori Banding melalui sistem pengadilan elektronik, tepat sesuai batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.

Dalam Memori Banding tersebut, terdapat empat pokok keberatan utama terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, yaitu:

1. Putusan dinilai tidak tepat karena hanya berfokus pada aspek formalitas, meskipun hakim telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan materiil.
2. Pertimbangan hakim dianggap tidak konsisten atau ambigu. Di satu sisi, hakim tidak mengakui surat pernyataan hak kelola tanah seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara yang tertanggal 27 November 2018, lengkap dengan peta dan berita acara verifikasi. Namun di sisi lain, hakim membenarkan pembayaran ganti rugi kepada warga lain yang menggunakan dasar bukti yang sama.
3. Majelis Hakim dinilai mengabaikan daftar bukti serta keterangan saksi yang telah dihadirkan oleh kedua belah pihak selama persidangan.
4. Dalam menangani gugatan balik atau rekonvensi, penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dianggap tidak konsisten.

Selain mengajukan banding, kuasa hukum juga telah mengirimkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung. Langkah ini diambil terkait kejanggalan teknis, yaitu penyampaian putusan yang baru disampaikan pada pukul 20.00 WIB, di luar jam kerja biasa.

Kuasa hukum menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya hingga tuntas, termasuk menempuh jalur kasasi, bahkan hingga upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali jika diperlukan. Perjuangan ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga hak-hak masyarakat adat Dayak dalam melestarikan budaya ladang berpindah yang telah dijalankan secara turun-temurun.