PALANGKA RAYA, CITRAKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan reforma agraria sebagai agenda strategis yang harus dijalankan secara terintegrasi, mengingat sebagian besar wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat.
Dalam pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kamis (23/04/2026), ia menekankan perlunya kebijakan berpihak dan langkah konkret dari pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas status lahan.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyelesaikan konflik lahan serta mendorong pengakuan masyarakat adat.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Ossy Dermawan mengimbau pemerintah daerah aktif memanfaatkan GTRA dalam penyelesaian konflik pertanahan, termasuk penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menekankan pentingnya penataan kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar masyarakat dapat memperoleh sertipikat.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan sekitar 75,96 persen wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan, sehingga diperlukan inventarisasi detail untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria yang tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan